| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2025/PN Btg | CV. NEW KUDA MAS | PT. KCC GLASS INDONESIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Btg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.386.008.029,00 | ||||||
| Petitum | Primer: 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kesepakatan Kemitraan Usaha pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 di Batang dan Surat Kesepakatan Kemitraan Usaha pada tanggal 14 Juni 2023 di Kementerian Investasi / BKPM dan dapat dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.5.461.258.029,- (lima milyar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan ini; 6. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap seluruh aset harta kekayaan TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding,Verzet maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorad); 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
