Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Btg CV. NEW KUDA MAS PT. KCC GLASS INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Btg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. NEW KUDA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nasir, S.H.I.,M.H.CV. NEW KUDA MAS
Tergugat
NoNama
1PT. KCC GLASS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Pradityo Hermawan, S.H., M.H.,CRA., Soeyanto, S.H., M.H., CPCLE., Itaul Falah, S.H.PT. KCC GLASS INDONESIA
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Cq. Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.386.008.029,00
Petitum

Primer:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mengikat Surat Kesepakatan Kemitraan Usaha pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 di Batang dan Surat Kesepakatan Kemitraan Usaha pada tanggal 14 Juni 2023 di Kementerian Investasi / BKPM dan dapat dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja;

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

4.    Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.5.461.258.029,- (lima milyar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan ini;

6.    Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap seluruh aset harta kekayaan TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding,Verzet maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorad);

8.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak