Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Btg | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK | 1.Muji 2.Ginah Retnowati 3.Ika Lisdiyanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Btg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 159.202.915,00 | ||||||||
Petitum |
I. Primair :
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 159,202,915.00,- 5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan Penjualan Agunan SHM No. 00027, Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Atas nama Ginah Retnowati dengan luas 147 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00061/ Bismo /2018 tanggal 14 Juni 2018 dan SHM No. 00313, Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Atas nama Ika Lisdiyanti dengan luas 200 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00309/ Bismo /2018 tanggal 26 Juli 2018, melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |