Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI, pada pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 05.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang atau atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang berwenang mengadili perkara, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI persiapan untuk mengemudikan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA dengan tujuan ke Kab. Jepara Provinsi Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa ditemani 1 (satu) orang pengemudi cadangan yaitu saksi SUGENG LISTIONO Bin (Alm.) WAJIRAN alias ANDI dan 1 (satu) orang kernet bernama Sdr. ALEX, dari awal berangkat terdakwa yang mengemudikan, sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa tiba di Jalan Tol Kalijati – Subang tepatnya di KM 96, dikarenakan kondisi arus lalu lintas macet total dan kaki terdakwa merasa lelah, kemudian terdakwa meminta saksi SUGENG LISTIONO Alias ANDI untuk bergantian mengemudi, kemudian terdakwa istrirahat tidur di belakang toilet KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, kemudian pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa terbangun dan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA sudah sampai di Rumah Makan Menara Kudus Losari Cirebon Jawa Barat, setelah makan dan minum, sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa yang mengemudikan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, selama perjalanan kecepatan sekitar 90 km/jam dengan gigi porseneling 6 (enam) dan situasi arus lalu lintas padat, selama perjalanan dari keluar Rumah Makan Menara Kudus Losari Cirebon Jawa Barat sampai dengan Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang terdakwa yang mengemudikan, sesampainya di Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang terdakwa berjalan di lajur kanan/jalur cepat dengan iring-iringan kendaraan lain, kemudian terdakwa melihat di jalur kiri kosong kemudian berpindah jalur ke kiri, begitu berpindah jalur, ada kendaraan yang di depannya ikut berpindah ke kiri, pada saat terdakwa berjalan di lajur kiri kecepatannya sekitar 80 s.d. 90 km/jam, dan jarak antara KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA dengan kendaraan lain yang berjalan di depannya sekitar 20 s.d. 30 meter, disaat terdakwa dalam kondisi hilang konsentrasi (melamun), tiba-tiba kendaraan yang berada di depannya berpindah lajur ke kanan, kemudian terdakwa merasa kaget dan menabrak bagian belakang bodi mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H yang didalam mobil tersebut berisi saksi OSHEL ARIE HUTAMA Bin AGUS ARI SENO sebagai pengemudi, saksi ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M. duduk di kursi belakang sebelah kanan atau dibagian belakang kursi pengemudi, saksi MAMAY WIDIANA duduk di bagian belakang sebelah kiri yaitu sebelah kirinya saksi ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M., sedangkan anak ORLIN ALIYSILMEE ATRA duduk di depan kiri, dan dalam situasi kaget terdakwa tidak sempat untuk melakukan pengereman dan menghindar, setelah terjadi tabrakan terdakwa berupaya melakukan pengereman, namun kondisi rem sudah tidak berfungsi sehingga KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H terdorong ke depan terpental ke kanan menabrak median tengah jalan, kemudian terpental lagi ke jalur kiri, setelah itu KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA yang dikemudikannya masih tetap berjalan ke depan, dan berhenti sekitar 150 meter dari posisi KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H. setelah itu terdakwa turun dan melakukan evakuasi penumpang agar turun dari KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204- VGA, kemudian terdakwa meminta kepada saksi SUGENG LISTIONO alias ANDI untuk melihat kondisi penumpang di dalam KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H, kemudian SUGENG LISTIONO alias ANDI menelpon terdakwa memberi kabar bahwa tidak ada korban meninggal, namun ada korban yang mengalami luka parah, setelah itu terdakwa duduk di depan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, sambil menunggu petugas tol datang untuk memberikan pertolongan, setelah petugas datang dan melakukan evakuasi, terdakwa ikut petugas Tol ke Kantor Jasa Marga Weleri Kendal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI, saksi ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M. BINTI USMAN KASMINTO mengalami luka berat;
-
- Hasil Visume et Repertum dari RSI Kendal Nomor: 4/III.6AU/VER/I/2024, bahwa dr. Putri Yunitasari sebagai dokter pada RSI Kendal pada tanggal 24 Desember 2023 telah memeriksa seorang pasien Nama: ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M., Tgl. Lahir: 06 April 1989, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Bangsa: Indonesia, Alamat: Jl. Klipang Green IV/9 RT. 004/RW. 032 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang.
Pendapatan pada pemeriksaan:
- Kepala
-
-
-
- Melihat : Darah ( - )
- Rasa : Nyeri tekan ( - )
- Dada
-
-
-
- Melihat : Darah ( - ), Memar ( - )
- Rasa : Nyeri tekan ( - )
- Perut
-
-
-
- Melihat : Darah ( - ), Memar ( - )
- Rasa : Nyeri tekan ( - )
- Anggota gerak
-
-
-
- Melihat : Darah ( - ), Memar di lutut ( + )
- Rasa : Nyeri tekan ( + ), Nyeri gerak ( + )
- Gerak : Terbatas karena nyeri
- Panggul
-
-
-
- Melihat : Darah ( - ), Memar ( - )
- Rasa : Nyeri tekan ( + )
- Gerak : Terbatas karena nyeri
Kesimpulan:
Kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi karena benturan benda keras.
Keadaan penderita keluar dari RSI Kendal pindah RS Dr. Kariadi Semarang pada tanggal 24 Desember 2023.
-
-
- Ringkasan Pulang (Discharge Summary) dari RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk Nama Pasien: ATIKA RAHMAWATI, No. RM: C209588, Tgl. Lahir/Umur: 06-04-1989 34 Thn 9 Bln 10 Hari, Jenis Kelamin: Perempuan, No. Register: 13250278, NIK: 3374044604890002, Alamat: Klipang Green RT. 004/RW. 032 Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang, Nama PPJA: Ayu Tri Wahyuni.
Tanggal Masuk : 25-12-2023
Tanggal Pulang : 11-01-2024 10:19:00
Ruang Perawatan : P.GARUDA II VIP LT.4
Dokter Penanggungjawab Pasien : AGUS PRIAMBODO, dr,Sp.B, Sp.OT
- Alergi : tidak ada alergi
- Diagnosis Masuk : fracture of pubis, closed
- Indikasi Dirawat : NYERI
- Anamnesis
-
-
- Keluhan Utama : nyeri panggul
- Riwayat Penyakit Dahulu : 16 jam smrs, pasien kecelakaan lalu lintas. mobil yang dikendarai pasien ditabrak BUS dari belakang, panggul pasien lcd pada jok depannya, pasien mengeluh nyeri dan kedua kaki sulit digerakkan. pasien tidak pingsan, mual -, muntah -, pandangan mata kabur -, sesak -, nyeri perut -, bab dan bak normal. pasien kemudian dibawa ke rsi pku muhammadiyah kendal dan dilakukan pemeriksaan rontgen dan dikatakan terdapat patah tulang panggul. karena keterbatasan fasilitas, pasien dirujuk ke rsdk.
semalam sempat mengeluh bak merah.
saat ini di ruangan nyeri panggul perbaikan, masih mengeluh nyeri perut atas, paha kanan bisa digerakkan, paha kiri belum bisa.
- Pemeriksaan Fisik : pelvis: i: tampak terpasang elastic bandage, dibuka tidak tampak jejas pa: compression test anteroposterior nyeri (+) femur dextra: l: tak tampak hematom maupun deformitas f: nyeri tekan (-), nyeri ketok sumbu (-) m: pasien masih bisa fleksi secara.
- Hasil Pemeriksaan Penunjang
- Laboratorium :
- Radiologi :
- Penunjang Lainnya : tdk ada
- Konsultasi Dokter Spesialis
No
|
Tgl. Konsul
|
Dari Dokter
|
Konsul
|
Ke Dokter
|
Jawaban
|
Tgl. Jawab
|
1
|
26 dec 2023
10:02:47:190
|
agus priambodo, dr,sp.b,sp.ot
|
dengan hormat, mohon konsul dan tatalaksana pasien dengan hematuria. btk
|
nanda daniswara,dr.,sp.u(k)
|
terimakasih
|
26 dec 2023
11:30:07:737
|
2
|
02-01-2024
07:24:05:547
|
agus priambodo, dr,sp.b,sp.ot
|
mohon ft mobilisasi bertahap, fr pelvis stabil, konservatif
|
naela munawaroh,dr.,sp.kfr
|
yth dr agus priambodo,sp.b, sp.ot terimakasih konsulnya, ikami programkan ft breathing exc mobilisasi in bed (setengah duduk bersandar 60, weight shifting,side lying) lat transfer dari setengah duduk bersandar ke walker latihan jalan dg walker pwb
|
02-01-2024
09:26:05:590
|
- Asesmen Penting Lainnya :
- Diagnosis Utama : fracture of pubis, closed
- Diagnosis Sekunder : tdk ada
- Tindakan : tdk ada
- Obat Selama Perawatan : 1. omeprazol serb inj 40 mg
2. oksimetazolin tetes hidung 0,025%
3. povidon iodin lar obat kumur 1%
- Terapi Lainnya : rawat bersama TS Psikiatri Dapat terapi lorazepam 1x24 jam
- Kondisi Saat Keluar RS : kondisi keluar: diijinkan keluar, cara pulang: perbaikan
- Hasil Penunjang Belum Jadi : laboratorium :
radiologi :
- Obat Dibawa Pulang :
No
|
Nama Obat
|
Qty
|
Aturan Pakai
|
Rute
|
1
|
natrium diklofenak tab sal enterik 25 mg
|
10
|
1 tablet tiap 12 jam
|
oral
|
2
|
ranitidin tab 150 mg
|
10
|
1 tablet tiap 12 jam
|
oral
|
3
|
vitamin b kompleks tab
|
30
|
1 tablet tiap 24 jam
|
oral
|
4
|
kalsium laktat (kalk) tab 500 mg
|
30
|
1 tablet tiap 24 jam
|
oral
|
- Rencana Tindak Lanjut
- Kontrol di RSUP Dr. Kariadi: Kontrol di RSUP Dr. Kariadi
Klinik : KLINIK SPESIALIS BEDAH - GARUDA
Instalasi : INST. EKSEKUTIF
Dokter : AGUS PRIAMBODO, dr,Sp.B, Sp.OT
Tanggal Kontrol : 19-01-2024
- Home care : HOME CARE (Hubungi Unit Home Care RSUP Dr. Kariadi Semarang)
- Rujuk :
- Edukasi
- Penyakit : mobilisasi dengan kursi roda dan berjalan menggunakan walker
- Diet : biasa
- Hubungi fasilitas kesehatan terdekat jika terjadi hal-hal sebagai berikut sebelum waktu kontrol : puskesmas
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI, pada pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 05.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang atau atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang berwenang mengadili perkara, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI persiapan untuk mengemudikan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA dengan tujuan ke Kab. Jepara Provinsi Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa ditemani 1 (satu) orang pengemudi cadangan yaitu saksi SUGENG LISTIONO Bin (Alm.) WAJIRAN alias ANDI dan 1 (satu) orang kernet bernama Sdr. ALEX, dari awal berangkat terdakwa yang mengemudikan, sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa tiba di Jalan Tol Kalijati – Subang tepatnya di KM 96, dikarenakan kondisi arus lalu lintas macet total dan kaki terdakwa merasa lelah, kemudian terdakwa meminta saksi SUGENG LISTIONO Alias ANDI untuk bergantian mengemudi, kemudian terdakwa istrirahat tidur di belakang toilet KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, kemudian pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa terbangun dan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA sudah sampai di Rumah Makan Menara Kudus Losari Cirebon Jawa Barat, setelah makan dan minum, sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa yang mengemudikan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, selama perjalanan kecepatan sekitar 90 km/jam dengan gigi porseneling 6 (enam) dan situasi arus lalu lintas padat, selama perjalanan dari keluar Rumah Makan Menara Kudus Losari Cirebon Jawa Barat sampai dengan Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang terdakwa yang mengemudikan, sesampainya di Jalan Tol KM 382 + 800 Jalur A (BTG-SMG) ikut wilayah Ds. Mentosari Kec. Gringsing Kab. Batang terdakwa berjalan di lajur kanan/jalur cepat dengan iring-iringan kendaraan lain, kemudian terdakwa melihat di jalur kiri kosong kemudian berpindah jalur ke kiri, begitu berpindah jalur, ada kendaraan yang di depannya ikut berpindah ke kiri, pada saat terdakwa berjalan di lajur kiri kecepatannya sekitar 80 s.d. 90 km/jam, dan jarak antara KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA dengan kendaraan lain yang berjalan di depannya sekitar 20 s.d. 30 meter, disaat terdakwa dalam kondisi hilang konsentrasi (melamun), tiba-tiba kendaraan yang berada di depannya berpindah lajur ke kanan, kemudian terdakwa merasa kaget dan menabrak bagian belakang bodi mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H yang didalam mobil tersebut berisi saksi OSHEL ARIE HUTAMA Bin AGUS ARI SENO sebagai pengemudi, saksi ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M. duduk di kursi belakang sebelah kanan atau dibagian belakang kursi pengemudi, saksi MAMAY WIDIANA duduk di bagian belakang sebelah kiri yaitu sebelah kirinya saksi ATIKA RAHMAWATI, S.E., M.M., sedangkan anak ORLIN ALIYSILMEE ATRA duduk di depan kiri, dan dalam situasi kaget terdakwa tidak sempat untuk melakukan pengereman dan menghindar, setelah terjadi tabrakan terdakwa berupaya melakukan pengereman, namun kondisi rem sudah tidak berfungsi sehingga KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H terdorong ke depan terpental ke kanan menabrak median tengah jalan, kemudian terpental lagi ke jalur kiri, setelah itu KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA yang dikemudikannya masih tetap berjalan ke depan, dan berhenti sekitar 150 meter dari posisi KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H. setelah itu terdakwa turun dan melakukan evakuasi penumpang agar turun dari KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204- VGA, kemudian terdakwa meminta kepada saksi SUGENG LISTIONO alias ANDI untuk melihat kondisi penumpang di dalam KBM Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H, kemudian SUGENG LISTIONO alias ANDI menelpon terdakwa memberi kabar bahwa tidak ada korban meninggal, namun ada korban yang mengalami luka parah, setelah itu terdakwa duduk di depan KBM Bus Merc. Benz Po Haryanto No. Pol.: B-7204-VGA, sambil menunggu petugas tol datang untuk memberikan pertolongan, setelah petugas datang dan melakukan evakuasi, terdakwa ikut petugas Tol ke Kantor Jasa Marga Weleri Kendal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa EKO YULIANTO Bin MUHAMAD FAHROZI tersebut :
- saksi OSHEL ARIE HUTAMA BIN AGUS ARI SENO mengalami luka memar pada betis kanan kiri dan paha kanan kiri, lecet pada tangan kiri, dan cidera kepala ringan (Visum)
- saksi MAMAY WIDIANA mengalami luka memar pada perut (Visum)
- Anak ORLIN ALIYSILMEE ATRA mengalami syok dan trauma (Visum)
- 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport No. Pol.: H-10-H mengalami kerusakan pada body belakang ringsek dan rusaknya barang didalam mobil yaitu laptop merk HP, Koper warna hitam merk DKNY dan Koper warna hijau pupus dari Biro Umroh, atau kerugian sekitar Rp. 2.780.733.294,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
|
Batang, 04 Maret 2024
JAKSA Penuntut Umum,
MOKHAMMAD NOOR AFIF, S.H.
Jaksa Muda
|
|