Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2024/PN Btg | ARIS SOPHIAN, S.H., M.H. | JINEMAN alias JEJE bin Alm. JAHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2024/PN Btg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-446/M.3.40/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa JINEMAN alias JEJE bin Alm. JAHRI, NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap), RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIb atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jalan Sigandu-Ujung negoro masuk Ds Depok Kec. Kandeman Kab. Batang atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Tersangka datang ke salah satu warung di pantai sigandu (SOL) bersama dengan RASMONO als MONDOL (belum tertangkap), LUKITO als MBAH MAN(belum tertangkap), NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) dan di tempat tersebut sudah ada BUDI , SAKIRIN dan teman temanya. Sekira pukul 18.30 wib, Tersangka, RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) , LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) dan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) bermaksud pulang dimana Tersangka berboncengan dengan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) naik spm milik BUDI yaitu Honda vario warna putih (Tersangka yang mengendarai) sedangkan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap), berboncengan dengan RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) naik spm Honda Revo milik RASMONO als MONDOL(belum tertangkap) (LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) yang mengendarai). Saat melintas di jalan Sigandu-Ujungnegoro dari arah barat ke timur rombongan Tersangka sempat berhenti di tepi jalan membahas akan pulang atau mau lanjut ke mana ternyata sepakat mengajak pulang saja. Saat Tersangka menjalankan Spm dan naik ke aspal, tiba tiba ada kbm Dump Truck (1 unit kbm DT Tronton warna merah merk Hino Nopol : H-8577-MA ) yang dikemudikan SUPRIYANTO bin (alm) JANI membunyikan klakson berkali kali sehingga Tersangka kaget dan tetap melaju namun dengan pelan, tiba tiba kbm tersebut membunyikan klakson kembali secara terus menerus sehingga NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) bergoyang mengikuti irama klakson dan Tersangka pun dalam mengem,udikan spm ikut zig zag dan kurang lebih berjalan sepanjang 50 meter tiba tiba RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH (belum tertangkap) langsung muncul dari sebelah kiri Kbm dan menghentikan spm nya didepan Kbm sehingga Kbm berhenti dan Tersangka pun ikut berhenti. Karena emosi RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) langsung turun dari spm dan menuju ke sebelah kanan kbm (pintu kemudi kbm ) untuk menyuruh Sopir turun dengan cara berteriak teriak naik ke kabin Kbm dengan sebelumnya menyuruh turun dengan kata kata ”Turun mas , turun”. Setelah berteriak beberapa kali, SUPRIYANTO bin (alm) JANI tidak turun sehingga RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) langsung naik ke tangga kabin secara bersama sama dan melakukan pemukulan terhadap SUPRIYANTO bin (alm) JANI, melihat hal tersebut Tersangka dan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) ikut naik ke tangga kabin kbm dan ikut juga memukuli Kejadian tersebut kemudian tersangka hentikan termasuk manarik teman teman tersangka untuk tidak lagi memukuli SUPRIYANTO bin (alm) JANI dan merusak kbm karena tersangka melihat banyak kerusakan pada Kbm diantaranya Spion pecah, Talang air pecah, lampu utama kanan pecah , kaca pintu kiri pecah serta jalan macet dan mengundang kerumunan warga. Beberapa warga dan perangkat desa datang ke lokasi dan akhirnya SUPRIYANTO bin (alm) JANI turun dari KBm kemudian mencoba untuk didamaikan namun ada yang teriak bubar bubar sehingga tersangka dan teman teman tersangka bubar untuk pulang. dibawa ke Polres Batang guna proses lanjut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------Bahwa Terdakwa JINEMAN alias JEJE bin Alm. JAHRI, NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap), RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIb atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jalan Sigandu-Ujung negoro masuk Ds Depok Kec. Kandeman Kab. Batang atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Tersangka datang ke salah satu warung di pantai sigandu (SOL) bersama dengan RASMONO als MONDOL (belum tertangkap), LUKITO als MBAH MAN(belum tertangkap), NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) dan di tempat tersebut sudah ada BUDI , SAKIRIN dan teman temanya. Sekira pukul 18.30 wib, Tersangka, RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) , LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) dan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) bermaksud pulang dimana Tersangka berboncengan dengan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) naik spm milik BUDI yaitu Honda vario warna putih (Tersangka yang mengendarai) sedangkan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap), berboncengan dengan RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) naik spm Honda Revo milik RASMONO als MONDOL(belum tertangkap) (LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) yang mengendarai). Saat melintas di jalan Sigandu-Ujungnegoro dari arah barat ke timur rombongan Tersangka sempat berhenti di tepi jalan membahas akan pulang atau mau lanjut ke mana ternyata sepakat mengajak pulang saja. Saat Tersangka menjalankan Spm dan naik ke aspal, tiba tiba ada kbm Dump Truck (1 unit kbm DT Tronton warna merah merk Hino Nopol : H-8577-MA ) yang dikemudikan SUPRIYANTO bin (alm) JANI membunyikan klakson berkali kali sehingga Tersangka kaget dan tetap melaju namun dengan pelan, tiba tiba kbm tersebut membunyikan klakson kembali secara terus menerus sehingga NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) bergoyang mengikuti irama klakson dan Tersangka pun dalam mengem,udikan spm ikut zig zag dan kurang lebih berjalan sepanjang 50 meter tiba tiba RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH (belum tertangkap) langsung muncul dari sebelah kiri Kbm dan menghentikan spm nya didepan Kbm sehingga Kbm berhenti dan Tersangka pun ikut berhenti. Karena emosi RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) langsung turun dari spm dan menuju ke sebelah kanan kbm (pintu kemudi kbm ) untuk menyuruh Sopir turun dengan cara berteriak teriak naik ke kabin Kbm dengan sebelumnya menyuruh turun dengan kata kata ”Turun mas , turun”. Setelah berteriak beberapa kali, SUPRIYANTO bin (alm) JANI tidak turun sehingga RASMONO als MONDOL (belum tertangkap) dan LUKITO als MBAH MAN (belum tertangkap) langsung naik ke tangga kabin secara bersama sama dan melakukan pemukulan terhadap SUPRIYANTO bin (alm) JANI, melihat hal tersebut Tersangka dan NUR HADI REJO als DOSER (belum tertangkap) ikut naik ke tangga kabin kbm dan ikut juga memukuli Kejadian tersebut kemudian tersangka hentikan termasuk manarik teman teman tersangka untuk tidak lagi memukuli SUPRIYANTO bin (alm) JANI dan merusak kbm karena tersangka melihat banyak kerusakan pada Kbm diantaranya Spion pecah, Talang air pecah, lampu utama kanan pecah , kaca pintu kiri pecah serta jalan macet dan mengundang kerumunan warga. Beberapa warga dan perangkat desa datang ke lokasi dan akhirnya SUPRIYANTO bin (alm) JANI turun dari KBm kemudian mencoba untuk didamaikan namun ada yang teriak bubar bubar sehingga tersangka dan teman teman tersangka bubar untuk pulang. dibawa ke Polres Batang guna proses lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |