Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 877/KC-28/SPK/F.08.1/KMK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 877/KC-28/SPK/F.08.1/KMK/XII/2022 -
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 41.619.735,- ( Empat puluh satu juta, enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) BPKB Roda Empat Merk Toyota Innova Tahun 2012 dengan No Polisi G 9481 DE Nomor Rangka MHFXW42G6C2243534 dan Nomor Mesin 1TR7453123 an. Primadeni Nuringtyas SH dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Batang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |