Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 79/PK BKK/01/XI/2016 tanggal 28 November 2016.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 79/PK BKK/01/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 425.816.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan milik TERGUGAT, yakni berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) :
- SHM Nomor : 05633 Desa/Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan Luas 112 meter persegi berdasarkan surat ukur nomor : 02867/ kauman/ 2013 Tanggal 11 Desember 2013 atas nama Askan, Sarjana Ekonomi
- SHM Nomor : 05635 Desa/Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan Luas 112 meter persegi berdasarkan surat ukur nomor : 02869/ kauman/ 2013 Tanggal 11 Desember 2013 atas nama Askan, Sarjana Ekonomi
- SHM Nomor : 05637 Desa/Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan Luas 112 meter persegi berdasarkan surat ukur nomor : 02871/ kauman/ 2013 Tanggal 11 Desember 2013 atas nama Askan, Sarjana Ekonomi
- SHM Nomor : 05659 Desa/Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan Luas 115 meter persegi berdasarkan surat ukur nomor : 02893/ kauman/ 2013 Tanggal 11 Desember 2013 atas nama Askan, Sarjana Ekonomi.
4. Apabila agunan diatas dari TERGUGAT tidak mencukupi untuk melunasi hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh nasabah / TERGUGAT yakni barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. disita lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dan/ atau dilelang dengan perantara Kantor Pengadilan Negeri Batang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Batang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |