Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Btg |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT CJ Feed and Care Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | harapan manurung, SH | PT CJ Feed and Care Indonesia |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. SUPRIYADI, S.H., M.H. | MABRUR |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
165.597.470,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Surat Pernyataan dan Faktur-Faktur (periode Januari sampai dengan Mei 2021) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan Faktur-Faktur dan Surat Jalan (periode April 2023 sampai dengan Januari 2024) yang telah diterbitkan dan Konfirmasi Saldo yang ditandatangani oleh TERGUGAT sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untukĀ melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp 165.597.470,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |