1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dikeluarkan Termohon dengan Nomor : S.Tap/102/VI/2023/Reskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA 10 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/89/VI/2023/Reskrim, tanggal 10 Juni 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/81/VI/2023/RESKRIM TANGGAL 10 JUNI 2023 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/83/VI/2023/RESKRIM TAGGAL 9 JUNI 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta akibat hukum yang timbul dari padanya ;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap diri PEMOHON ;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Penahanan Sementara di Rumah Tahanan Polres Batang tersebut ;
6. Menyatakan merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya di masyarakat selaku Warga Negara ;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Demikian kami sampaikan, atas perkenanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Batang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, diucapkan terima kasih. |