Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 080372230036 tanggal 07 Maret 2023 sebesar Rp.68.188.098,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : SUZUKI / ST150 PICK- UP , Jenis/Model : MBRG / PICK- UP , Tahun/Warna : 2017 / HITAM , No. Rangka/Mesin : MHYESL415HJ779964 / G15AID1069741 , No. Polisi: G 8724 BC , BPKB tercatat atas nama : SUTOYO
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : SUZUKI / ST150 PICK- UP , Jenis/Model : MBRG / PICK- UP , Tahun/Warna : 2017 / HITAM , No. Rangka/Mesin : MHYESL415HJ779964 / G15AID1069741 , No. Polisi : G 8724 BC , BPKB tercatat atas nama : SUTOYO Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|